Selasa, 30 April 2024

Anas Ditahan, Kado Buat SBY

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Jumat (10/1/2014) ditahan KPK. Kata Anas, ini sebagai kado Tahun Baru 2014 buat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Presiden RI yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Anas tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lain, ditahan setelah melalui pemeriksaan di Gedung KPK sekitar 4 jam.

Sekitar pukul 18.40 WIB, Anas keluar Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, kemudian di hadapan wartawan Anas memberikan pernyataan: “Terima kasih kepada Pak SBY. Mudah-mudahan peristiwa ini mempunyai arti dan makna, dan menjadi hadiah tahun baru 2014.” Berikut ini pernyataan Anas, {clip*1}.

Dia juga mengatakan, terimakasih kepada Abraham Samad Ketua KPK dan dua orang penyidik KPK yaitu Endang Karsa dan Bambang Sukoco. “Surat penahanan didatangai pak Abraham Samad. Saya ucapkan terimakasih kepada Pak Abraham Samad, dua orang penyidik,” ucapnya.

Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta-Rp1 miliar.

Sekitar Juli 2013, Ketua KPK Abraham Samad pernah mengungkapkan proyek lain selain Hambalang yang terkait dengan Anas yaitu proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan proyek pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional.

Abraham mengungkapkan bahwa KPK tengah mendalami keterkaitan Anas dengan dua proyek tersebut. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.

KPK misalnya telah memeriksa Direktur Utama PT Bio Farma Iskandar dan Direktur Keuangan PT Bio Farma Mohammad Sofie A Hasan. KPK juga pernah memeriksa Kepala Divisi Operasi III PT Pembangunan Perumahan Lukman Hidayat meski PT PP bukan termasuk BUMN yang melakukan kerja sama operasi (KSO) proyek Hambalang.

KPK juga telah menggeledah empat rumah Anas pada Selasa (12/11). Dari penggeledahan itu KPK menyita uang Rp1 miliar, paspor atas nama Attiyah, kartu nama atas nama presiden PT AA Pialang Asuransi Wasit Suadi, kartu nama Direktur Adhi Karya Bambang Tri, kartu nama PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan, buku tahlilan dengan gambar Anas Urbaningrum serta empat unit telepon selular “Blackberry” dan satu telepon selular merek lain.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain memabyar hotel dan membeli “blackberry” beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain.(faz/wak/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
29o
Kurs