Sabtu, 15 November 2025

Anggoro Widjojo Divonis 5 Tahun Penjara

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Anggoro Widjojo pemilik PT Masaro Radiokom.

Selain vonis 5 tahun tersebut, Anggoro juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Anggoro Widjojo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana suap kepada MS Kaban mantan menteri Kehutanan dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Hanya bedanya pada subsider hukuman kurungan. Kalau jaksa menuntut denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, tetapi dalam vonis hanya 2 bulan kurungan.

Dipimpin Nani Indrawati sebagai ketua majelis hakim, Anggoro terbukti memberi sejumlah uang suap dalam proyek SKRT yang alokasinya dimasukkan dalam anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementrian Kehutanan tahun 2007.

“Mengadili, menyatakan Anggoro Widjojo terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.” tegas Nani di pengadilan tindak pidana korupsi, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2014).

Selain terbukti menyuap MS Kaban, Anggoro juga memberi suap kepada pejabat kementrian kehutanan dan beberapa anggota komisi IV DPR RI periode 2004-2009.(faz/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 15 November 2025
27o
Kurs