Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui keputusan Joko Widodo Presiden RI, mengenai dana talangan untuk korban lumpur Lapindo yang dipinjamkan ke PT Minarak Lapindo Jaya. Dana talangan tersebut, diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang nilainya mencapai Rp 781 miliar.
Parlindungan Purba mengatakan, karena sama-sama anggota lembaga negara, DPD akan melakukan komunikasi dalam kurun waktu secepatnya dengan mengirim surat ke DPR RI, agar nasib pelunasan korban lumpur Lapindo cepat selesai.
“Kami dari DPD akan meminta pemerintah segera membuat Peraturan Presiden terkait pembayaran pelunasan ganti rugi warga korban lumpur Lapindo,” ujar dia. (riy/ono/ipg)
Teks Foto :
– DPD RI melakukan pengecekan kondisi kolam penampungan di titik 73 Desa Kalitengah dan Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin.
Foto : Bruriy Susanto suarasurabaya.net