
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Bandiono warga Jember yang membuka praktik dukun dan kemudian mencabuli 30 siswi SMP dan SMA di Surabaya, Senin (21/7/2014) dituntut 10 tahun penjara.
Wilhelmina Manuhutu Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam tuntutannya menyampaikan bahwa Bandiono dijerat pasal 81 dan 82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak karena didakwa melakukan pencabulan terhadap 30 korbannya yang masih bersekolah.
“Terdakwa kami jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002. Terdakwa kami tuntut dengan hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Wilhelmina Manuhutu dalam persidangan, Senin (21/7/2014) di PN Surabaya.
Praktik perdukunan berbuntut pencabulan ini terungkap Maret 2014 lalu, berdasarkan laporan sejumlah korban pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan laporan para korban, Bandiono menjanjikan membantu menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi siswi-siswi SMP dan SMA tersebut. Namun cara-cara yang dilakukan Bandiono dalam praktik perdukunannya tergolong tidak lazim. Mulai dari menggerayangi tubuh para korban hingga melebihi itu.
Menyadari bahwa mereka dipermainkan dan dicabuli, kemudian sejumlah korban Bandiono si dukun cabul melapor ke polisi. Akhirnya polisi meringkus Bandiono di tempat praktiknya di kawasan Keputran Kejambon, Surabaya.(tok/ipg)