Ali Masykur Musa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menuturkan pemeriksaan terkait masuknya 16 ribu ton beras impor dari Vietnam ke Indonesia, akan tetap dilakukan walaupun Gita Wirjawan mundur sebagai Menteri Perdagangan.
“Kita institusi, yang kita periksa kelembagaan, siapa saja yang berkaitan dengan izin itu yang kita periksa, tidak kenal mundur atau tidak mundur menterinya,” kata Ali Masykur Musa, usai berdialog dengan Kontak Tani dan Nelayan Andalayan (KTNA) Jawa Barat, di Bandung, Selasa (4/2/2014) seperti melansir Antara.
Ia menuturkan, sedikitnya ada ini mengakitkan tiga kerugian yang diakibatkan oleh kebijakan impor beras, kerugian tersebut diprediksi akan menghancurkan sistem pertanian di Indonesia .
“Pertama ialah kerugian negara yang bea masuknya tidak diterima negara, kedua rusaknya harga beras ditingkat petani dan pasar dan terakhir akan mengakibatkan semangat untuk bertani tidak lagi menarik,” kata dia.
Ali yang menjadi auditor BPK bidang pertanian menuturkan, saat ini pihaknya telah menyiapkan tim untuk turun ke lapangan memeriksa masuknya beras impor dari Vietnam tersebut.
“Ada tiga hal terkait pemeriksaan tersebut, pertama beras 16 ribu ton yang masuk legal atau ilegal. Ini yang kita periksa pertama, menjadi bagian konsen kita,” kata dia.
Yang kedua, menurut dia, BPK akan melihat apakah ada unsur kerugian negara atau tidak dari proses impor beras Vietnam tersebut.
“Dan yang terakhir, kita akan lihat regulasi antar kementerian yang saling silang atau terkait. Dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian,” ujar Ali.
Menurut dia, siapakah yang sebenarnya harus bertanggung jawab terkait impor beras dari Vietnam ke Indonesia.
“Karena Kemendag mengatakan itu rekomendasi dari hasil Kementerian pertanian. Lalu Kementerian Pertanian mengatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Ali, pemeriksaan terkait impor beras Vietnam tersebut akan meliputi beberapa komponen.
“Pertama kita akan memeriksa pemegang hulunya yakni Kementerian Pertania, Kedua Kementerian Perdagangan, Ketiga Bulog sebagai penyangga, Keempat ialah Kementerian Keuangan (Dirjen Bea Cukai), yang memberiakan masuk,” katanya. (ant/dwi)