Sabtu, 21 September 2024

Inilah Empat Pasal di Pergub Yang Melarang ISIS di Jatim

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Soekarwo, Gubernur Jawa Timur ketika menandatangani Pergub ISIS di Grahadi, Surabaya. Foto : Taufik suarasurabaya.net

Gubernur Jawa Timur, Selasa (12/8/2014) resmi mengeluarkan peraturan gubernur tentang larangan gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Pergub bernomor 51 tahun 2014 ini setidaknya berisi empat pasal yang mendukung pelarangan gerakan ISIS di Jawa Timur.

Pasal pertama berisikan larangan keberadaan gerakan ISIS di Jawa Timur karena dinilai dapat memicu terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Di pasal kedua disebutkan jika berdasakan pasal pertama maka pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur diharapkan melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan terhadap keberadaan ISIS. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada aparat jika mengetahui dan mencurigai adanya gerakan ISIS.

“Di Pasal tiga, aparat harus melakukan koordinasi dengan penegak hukum bila mengetahui atau menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan ISIS,” kata Soekarwo.

Sementara di pasal keempat disebutkan jika aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan yaitu sejak hari Selasa tanggal 12 Agustus 2014.

Soekarwo mengatakan, aturan ini awalnya disusun dengan skema surat keputusan gubernur. “Tapi kalau SK sifatnya lebih ke dalam, sehingga kami ubah menjadi Pergub agar bisa dijalankan oleh aparat penegak hukum,” kata dia.

Pergub ini dikeluarkan setelah pada hari Kamis 7 Agustus 2014 kemarin, seluruh pimpinan ormas Islam, ulama, serta forum pimpinan daerah menggelar pertemuan di Grahadi.

Dalam pertemuan itu disepakati jika ISIS bertentangan dengan idiologi bangsa dan mengancam keutuhan NKRI, Pancasila dan UUD 45.

Himawan Estu Bagiyo, Kepala Biro Hukum Pemerintah Jawa Timur mengatakan dengan adanya pergub ini seluruh bupati/walikota diharapkan segera menindaklanjutinya dengan mengeluarkan perda. “Dengan perda bisa lebih memantapkan larangan ISIS di daerah,” kata dia.

Yang pasti keberadaan pergub ini bisa dijadikan landasan bagi penegak hukum untuk segera beretindak. “Jika ada yang menggunakan simbol ISIS pasti akan ditangkap. Para Anggota ISIS juga akan dibina oleh kementerian agama,” kata dia. (fik/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Sabtu, 21 September 2024
26o
Kurs