Rabu, 18 Maret 2026

Jatim Larang PNS Terima Parcel Natal dan Tahun Baru

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Soekarwo Gubernur Jawa Timur melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahannya menerima parcel atau bingkisan Natal dan tahun baru. Larangan ini berlaku bagi seluruh PNS tanpa memperhitungkan jabatan atau tingkatan.

“Larangan dari KPK sudah jelas. Parcel itu masuk gratifikasi bagi PNS, jadi kita larang. Tiap tahun pasti kita kirimkan edaran larangan ini,” kata Soekarwo, Jumat (19/12/2014).

Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah perintahkan Inspektorat untuk melakukan pengawasan kepada seluruh PNS yang ada.

PNS, menurut Soekarwo, juga tidak akan mendapatkan tunjangan natal dan tahun. “Jika ada bukti menerima parcel pasti akan diberi sanksi,” kata dia. (fik/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Rabu, 18 Maret 2026
33o
Kurs