Senin, 8 Desember 2025

KPK Periksa Kembali Tersangka SKK Migas

Laporan oleh Triono
Bagikan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Artha Meris Simbolon tersangka kasus SKK Migas yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri.

Tersangka tidak memberikan keterangan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2014). Keluar dari Gedung MK, ia pun bergegas masuk ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat.

Sekadar diketahui, Artha telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pimpinan SKK Migas pada 24 Juni 2014 lalu. Ia disangka menyuap Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat Kepala SKK Migas, sekitar 522.500 dolar Amerika Serikat.

Sepert dilansir Antara Jum’at (22/8/2014) Artha memberikan uang kepada Rudi atas rekomendasi persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM).

Artha juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(ant/ono/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 8 Desember 2025
27o
Kurs