Sabtu, 6 Desember 2025

KPK Tetapkan Walikota Makasar Jadi Tersangka Korupsi

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ilham Arif Sirajuddin Wali Kota Makassar sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

“Terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar 2006-2012, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) selaku Wali Kota Makassar saat itu sebagai tersangka,” kata Johan Budi Juru Bicara KPK di Jakarta, Rabu (7/5/2014) seperti dilaporkan Antara.

Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.” Perbuatan tersangka dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp.38,1 miliar,” kata Johan.

Dugaan KPK dalam kasus ini adalah adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.” Tentu dari penelusuran diduga Wali Kota Makassar saat itu ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yaitu menggunakan kewenangannya tidak sesuai dengan aturan, ada sejumlah pembayaran yang harus dibayarkan kepada pihak pengelola,” ungkap Johan.

Ilham Arif Sirajuddin adalah politikus Partai Demokrat yang menjabat dua periode sebagai Wali Kota Makassar, yaitu 2004-2009 dan 2009-2014, Ilham akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 8 Mei 2014.

Selain Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai kasus yang sama dan disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 8 November 2012 sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hingga mencapai Rp.520 miliar. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 6 Desember 2025
31o
Kurs