Sabtu, 18 Mei 2024

Komisi Hukum Nasional Klarifikasi Soal Akun Palsu

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Saat ini telah beredar Twitter dengan akun @JE_Sahetapy dan @ProfSahetapy. Dan akun ini dinyatakan oleh Komisi Hukum Nasional sebagai akun palsu.

“Atas nama Komisi Hukum Nasional RI (KHN), kami menyampaikan bahwa akun Twitter tersebut PALSU”, tegas Mohammad Saihu Media Relation KHN, di Jakarta, Rabu (26/03/2014).

Lebih lanjut ditegaskan Saihu, bahwa Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H., M.A., tidak pernah memiliki akun sosial.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa Ketua KHN, Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H., MA., tidak pernah membuat dan memiliki akun social  media apapun yang mengatasnamakan pribadi,” jelasnya.
 
Saihu mengatakan, terkait dengan aktifitas media Prof. Sahetapy, dikelola secara langsung oleh KHN. Sedangkan media social yang dimiliki oleh KHN adalah website: komisihukum.go.id dan akun Twitter @KHN_RI.

“Kami meminta kepada siapapun untuk tidak memanfaatkan nama seseorang untuk kepentingan pribadinya dengan merugikan orang lain,” tukas Saihu.(faz/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version