Selasa, 11 November 2025

LSM Minta Florence Sihombing Dibebaskan

Laporan oleh Sirojul Munir Anif Mubarok
Bagikan

Sejumlah LSM menuntut agar Florence Sihombing yang dituduh menghina dan mencemarkan nama baik warga Yogyakarta, dibebaskan dari tahanan Polda Yogyakarta, karena penahanan itu dianggap terlalu berlebihan.

Pernyataan ini disampaikan sejumlah LSM seperti Kontras, LBH Jakarta, ICT Watch, dan SafeNet di Jakarta, Minggu (31/08/2014) siang.

“Mengingat dia sudah melakukan klarifikasi permohonan maaf melalui akun pribadinya, penahanan atas Florence itu terlalu berlebihan,” kata Alex Argohernowo, Kepala Divisi pemenuhan hak sipil dan politik LSM Kontras,seperti yang dilansir BBC, Minggu (31/8/2014).

Mereka juga meminta agar aparat kepolisian menyelesaikan kasus ini melalui mediasi antara pelapor dan Florence Saulina Sihombing menyusul adanya permintaan maaf dari yang bersangkutan.

“Sehingga, kami harap proses hukum terhadap Florence tidak ada,” kata Alex.

Polda DIY Yogyakarta telah menahan Florence pada Sabtu (30/08) kemarin. Dia diduga menghina dan atau mencemarkan nama baik atas warga Yogyakarta melalui media sosial.

Penahanan ini dilakukan kepolisian setempat karena perempuan yang berusia 26 tahun itu dianggap “tidak kooperatif mengikuti penyidikan”.

Sejauh ini konsultan hukum Florence berupaya agar kliennya dapat ditangguhkan penahanannya. Mereka juga menganggap penahanan itu terlalu tergesa-gesa.(bbc/nif/fik)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 11 November 2025
24o
Kurs