Kamis, 25 Desember 2025

Masyarakat Tak Bisa Beli Solar Sesudah Maghrib, Mulai 4 Agustus

Laporan oleh Luana Yunaneva
Bagikan
Foto: Dwi Yuli Handayani

Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan surat edaran, yang membatasi waktu penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Lewat surat edaran Kepala BPH Migas No. 937/07/KaBPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, BPH Migas menginstruksikan Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi, untuk tidak mendistribusikan BBM jenis solar di wilayah tertentu, mulai tanggal 4 Agustus 2014. Ini diduga rawan penyalahgunaan mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00.

“Di samping itu ada bentuk pengendalian lain untuk menghindari jebolnya kuota minyak solar dan premium pada akhir tahun ini. Pengendalian merupakan respons dari penetapan kuota BBM Bersubsidi di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014 yang turun dari 48 juta kiloliter (KL) menjadi 46 juta KL,” jelas komite BPH Migas, Ibrahim Masyim seperti dikutip dalam laman BPH Migas, Rabu (30/7/2014).

Selain itu, kata Ibrahim, BPH Migas juga menghapuskan layanan minyak solar di wilayah Jakarta Pusat, mulai 1 Agustus 2014. Kemudian dengan koordinasi bersama Pemerintah Daerah, volume minyak solar untuk nelayan bisa ditekan sebesar 20 persen, pada pada 6 agustus. Sejalan dengan itu di tanggal yang sama, layanan premium di tol juga dihilangkan (lip-lu/tok)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 25 Desember 2025
31o
Kurs