Minggu, 19 Mei 2024

Orang Tua Gugat JIS 125 Juta Dolar

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Tim kuasa hukum korban kekerasan seksual AK (6) mengubah gugatan perdata pihak pengelola Jakarta International School (JIS) dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi sebesar 125 juta dolar Amerika Serikat.

“Anak saya (AK) menjalani terapi yang didatangkan dari Belanda sampai saat ini masih menjalani terapi,” kata ibu AK, T, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2014) seperti dilaporkan Antara.

T mengatakan pihaknya mengubah gugatan perdata secara materi kepada pengelola JIS dan Kemendikbud dari 12 juta menjadi 125 juta dolar AS.

Alasannya, pihak keluarga korban mengaku putranya mengalami trauma berat akibat kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan JIS itu.

T juga menuturkan gugatan perdata dengan nilai 125 juta dolar AS untuk memberikan pelajaran terhadap lembaga pendidikan dan pemerintah.

“Meski nilai gugatannya besar, tapi tidak ada orang tua yang anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” tegas T.

Cinta Trisula Pengacara keluarga korban, merinci gugatan 125 juta dolar AS terdiri dari kerugian materiil sebesar 25 juta dolar dan kerugian immateriil senilai 100 juta dolar AS.

Sementara itu, Harry Ponto pengacara JIS mengaku terkejut nilai gugatan perdata yang diajukan keluarga korban.

Harry menyatakan pelaku pelecehan seksual terhadap AK bukan berasal dari pihak JIS, meskipun peristiwa itu terjadi di lingkungan sekolah bertaraf internasional tersebut.

Pada sidang perdana gugatan perdata itu, Hakim Ketua Aswandi memberikan kesempatan kepada pihak pengugat dan tergugat untuk menempuh jalan damai selama dua pekan.(ant/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
27o
Kurs