Sabtu, 12 Oktober 2024

Orang Tua Wajib Hadir Untuk Tebus Motor Pebalap Liar

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan

Kepolisian Resort Sidoarjo memberikan sanksi sosial terhadap pengendara roda dua, terutama 28 kendaraan yang diamankan Minggu (23/11/2014) dinihari.

Inspektur Polisi Satu Inspektur Polisi Satu Affan Priyo Wicaksono Kepala Urusan Bidang Operasional Kepolisian Resort Sidoarjo mengatakan, pengambilan kendaraan yang digunakan balapan liar di Jalan Raya Buduran dan alun-alun Sidoarjo itu harus mendatangkan orang tua.

“Kalau mau ambil kendaraan, pemiliknya harus membawa kelengkapan semua surat, termasuk body kendaraan, untuk motor yang kondisinya tinggal kerangkanya saja,” kata Affan, kepada suarasurabaya.net, Minggu (23/11/2014).

Affan menjelaskan, kendaraan yang digunakan balapan liar itu, kena pelanggaran karena tidak bisa menunjukkan Surat ijin Mengemudi ataupun Surat Nomor Tanda Kendaraan.

“untuk pelajar harus ada orang tua, kepala desa ataupun lurah dan guru harus ikut hadir,” tegasnya.

Aturan ini bermaksud memberikan pengarahan dan pendidikan pada pelajar dan berharap orang tua memberikan pengawasan terhadap anaknya. Termasuk gurunya harus memberikan pengetahuan pendidikan yang baik.

“Semoga yang dilakukan polisi itu bermanfaat, baik untuk orang tua pelajar maupun sekolah,” ujarnya dia. (riy/rst).

Teks Foto :
– Polisi mengamankan kendaraan yang akan digunakan balapan liar di Jalan Raya Buduran dan alun-alun Sidoarjo.
Foto : Iptu Affan Kaurbin. Ops Polres Sidoarjo.

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Sabtu, 12 Oktober 2024
30o
Kurs