Jumat, 30 Mei 2025

Pemerintah dan DPR Ratifikasi Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Pemerintah dan DPR Ratifikasi Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas Resmi.

Seluruh Fraksi DPR RI yang hadir dalam sidang paripurna, Selasa (16/9/2014), sepakat mengesahkan RUU Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas menjadi Undang-undang. Hal itu disambut baik oleh pemerintah yang diwakili Menteri Lingkungan Hidup.

“Indonesia telah melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan dampak pencemaran asap akibat kebakaran lahan hutan di tingkat nasional. Namun demikian, untuk penanganan pencemaran lintas batas, Indonesia beserta negara ASEAN lainnya menyadari bahwa pencegahan dan penanggulangannya perlu dilakukan bersama-sama,” ujar Milton Pakpahan Ketua Komisi VII DPR RI .

Kerja sama antarnegara ASEAN ini, sambung legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu, didasari atas pelaksanaan komitmen, semangat kemitraan serta solidaritas dalam menghadapi berbagai kendala penanganan asap lintas batas.

Indonesia, kata Milton, mendapat berbagai manfaat dengan pengesahan persetujuan ASEAN ini, diantaranya:
Pertama, mendorong peran aktif Indonesia dalam pengambilan keputusan dengan negara anggota ASEAN untuk melakukan pemantauan, penilaian, dan tanggap darurat dari kebakaran lahan atau hutan yang mengakibatkan pencemaran asap lintas batas.

Kedua, melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif pencemaran asap lintas batas akibat kebakaran lahan atau hutan yang dapat merugikan kesehatan serta menurunkan kualitas lingkungan hidup.

Ketiga, memperkuat regulasi dan kebijakan nasional terkait pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, pemantauan, penanggulangan, dan pengendalian kebakaran lahan atau hutan yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas.

Keempat, memanfaatkan sumber daya manusia dan peralatan yang ada di negara ASEAN baik melalui Sekretariat maupun ASEAN Coordinating Centre untuk melakukan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, pemantauan, penanggulangan, dan pengendalian kebakaran lahan atau hutan yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas.

Kelima, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat melalui kerja sama ASEAN dan bantuan internasional dalam hal pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, pemantauan, penanggulangan, dan pengendalian kebakaran lahan atau hutan yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas.

Keenam, memperkuat manajemen dan kemampuan dalam hal pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, pemantauan, penanggulangan, dan pengendalian kebakaran lahan atau hutan baik di tingkat nasional maupun regional melalui kerja sama ASEAN dan bantuan internasional, sehingga pencemaran asap dapat dikendalikan.

ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas) terdiri atas 32 pasal dan 1 lampiran yang mengatur antara lain soal definisi, pemantauan, penilaian, pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat nasional, tanggap darurat bersama, petunjuk dan pengendalian bantuan, pengecualian dan fasilitas dalam ketentuan pemberian bantuan, transit personel, peralatan, dan bahan dalam ketentuan pemberian bantuan, kerja sama teknis, dan penelitiam ilmiah.

Pembahasan RUU ini dimulai pada 29 Januari 2014 dengan Rapat Dengar Pendapat Umum yang menghadirkan berbagai pihak terkait seperti perguruan tinggi, akademisi, dan elemen masyarakat (LSM).

Dengan disahkannya RUU ini, pemerintah yang diwakili Balthasar Kambuaya Menteri Lingkungan Hidup menyambut positif dan berharap berbagai manfaat benar-benar diperoleh masyarakat Indonesia khususnya yang kerap diterpa kabut asap, antara lain di Sumatera dan Kalimantan.

“Atas nama pemerintah, kami mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan khususnya Komisi VII DPR RI yang telah bekerja keras membahas RUU Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas bersama pemerintah, hingga akhirnya disahkan menjadi Undang-undang,” katanya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Jumat, 30 Mei 2025
32o
Kurs