Seorang penyuplai narkoba jenis sabu-sabu wilayah Kota Surabaya dan Sidoarjo, ditangkap Kepolisian Sektor Waru.
Reza Dwi Yianto (20) pemilik indekost di Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo tertangkap dengan membawa barang bukti sabu-sabu seberat 800 gram.
“Melihat barang bukti ditemukan, totalnya sekitar 800 gram sabu-sabu, dimungkinkan Reza pemasok pengguna sabu-sabu wilayah Surabaya dan Sidoarjo,” kata Ajun Komisaris Polisi (AKP) Tony Prasetyo Kepala Kepolisian Sektor Waru, Senin (15/12/2014).
AKP Tony Prasetyo menjelaskan, tersangka ditangkap Satuan Reserse, Minggu (14/12/2014) pagi kemarin, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Kalau tempat kos Reza sering didatangi orang yang tidak dikenal warga sekitar.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan pengecekan. Hasilnya ditemukan tujuh poket sabu-sabu yang berisikan masing-masing 103 gram dan satu bungkus kecil isinya 75 gram, totalnya 800 gram dan alat hisap lengkap dengan pipetnya atau bong.
“Jika narkoba itu dirupiahkan, totalnya bisa mencapai satu miliar dua ratus ribu,” ujar perwira tiga balok di pundak tersebut.
Selain sabu dan pipet, polisi juga menemukan korek api, enam sedotan, satu buah timbangan, satu ponsel dan dua sekrop di tempat kostnya yang kini dijadikan barang bukti.
Guna penyelidikan dan penyidikan pendalaman untuk mengembangkan peredaran narkoba, tersangka Reza dijebloskan ke dalam tahanan. Karena terbukti memiliki narkoba, polisi menjeratnya Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, terancam 15 tahun penjara.(riy/ono/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
