Senin, 8 Desember 2025

Polda Jatim Bongkar Peredaran Smartphone Palsu

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Subdit I Tindak Pidana Indutsri dan Perdagangan Dalam Negeri (Indagiri) Direktorat Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, berhasil membongkar peredaran Smartphone palsu di wilayah Jawa Timur.

Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka, yaitu Dimitri (25) warga Jl. Soekarno Hatta Dalam, Kota Malang. Tersangka diamankan karena telah melakukan penipuan terhadap konsumen (masyarakat) dengan menjual Smartphone palsu.

AKBP R Bambang Tjahyo Bawono Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Jatim mengatakan, tersangka menjual Smartphone dengan memalsukan merek-merek ternama seperti Samsung, Apple, Iphone, dan berbagai Tab. Barang-barang ini didapatkan tersangka dari internet, melalui kaskus. Pembelian secara online ini dikelola oleh tiga orang, dua orang dari Jakarta dan seorang dari Palembang.

“Proses transaksinya, tersangka mengirimkan uang ke rekening bersama kaskus. Selanjutnya, tiga orang ini mengirimkan barang kepada tersangka, melalui jasa pengiriman barang,” kata AKBP Bambang kepada wartawan, Rabu (29/1/2014).

Dia menambahkan, setelah barang diterima oleh tersangka, kemudian barang dijual di Kota Malang. Karena tersangka mempunyai counter handphone di daerah Plasa Malang. ” Tersangka tidak menjualnya secara langsung, namun melalui kenalan-kenalan yang ada di konter. Selain itu, barang-barang dijual melalui BBM, konsumen yang berminat mentransfer uang dan barang dikirim,” ujarnya.

Bambang juga mengatakan, smartphone yang dijual oleh tersangka ini tidak sesuai dengan aslinya, baik itu spesifikasi, baterai, kekuatan kamera, dan prosesornya di bawah standar. Dan itu sudah dijelaskan tersangka kepada pelanggan. Dan dari penjualan HP palsu tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan bisa mencapai 200 persen.

“Smartphone palsu tersebut, jika dibagian tulisan mereknya digosok menggunakan koin, maka akan muncul merek aslinya. Jika dibandingkan dengan aslinya, maka nampak jelas perbedaannya,” kata dia.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 5 unit blackberry 9930, blackberry 9000, 2 unit blackberry 8900, blackberry 9330, 2 unit blackberry 9670 yang semuanya tanpa sertifikat dan tanpa buku manual berbahasa Indonesia. Smartphone jenis Samsung Galaxy S4 ukuran 5 inci sebanyak 10 unit, tiga unit Samsung Galaxy S4 4,7 inci, dan Samsung Galaxy Note III 5,5 inci. 13 pcs dus book serta sejumlah barcode bajakan, plus dua handpone untuk transaksi dan dua buku catatan penjualan.

“Dari perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. Dan dijerat Pasal 52 UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” pungkasnya. (wak/rst)

Teks Foto:
– AKBP R Bambang Tjahyo Bawono Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Jatim menunjukkan barang bukti Smartphone palsu.

Foto: Wakhid suarasurabaya

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 8 Desember 2025
25o
Kurs