Kamis, 13 November 2025

Pukuli Calon Besan, WNA Ini Diringkus Polisi

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Abdullah Omar Abdullah (33) yang merupakan warga negara Kuwait, terpaksa dijebloskan ke dalam penjara karena melakukan penganiayaan. Warga Negara Asing (WNA) ini ditangkap oleh anggota Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah melakukan pemukulan terhadap Mahdi (60) warga Surabaya, yang merupakan calon besan dari keluarganya.

AKP M Aldy Sulaiman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, anggota menangkap Abdullah ini karena sebelumnya telah menerima laporan dari Mahdi, bahwa dirinya telah dipukul beberapa kali. Dari laporan tersebut dan melihat hasil visum, maka anggota pun menangkap terhadap Abdullah.

“Kami tangkap Abdullah, karena telah melakukan pemukulan terhadap Mahdi, pada saat pertemuan kedua keluarga yang rencananya akan melangsungkan acara pernikahan,” kata AKP Aldy kepada wartawan, Rabu (27/8/2014).

Dia menambahkan, pemukulan yang terjadi, karena tersangka merasa tidak pernah dilibatkan dalam rencana acara pernikahan kakaknya dengan anak korban. Tersangka juga merasa dilangkahi sebagai anak laki-laki yang seharusnya dijadikan wali nikah karena bapak ibunya sudah meninggal.

“Pengakuan tersangka, sejak awal dia ini sudah tidak setuju dengan pernikahan kakaknya dengan Mahmudi anak korban,” ujarnya.

Sementara Abdullah saat diintrogasi petugas mengaku kesal dengan pernikahan yang akan segera dilangsungkan. Menurutnya, dalam hukum Islam, pernikahan harus ada yang menjadi wali apabila sudah tidak ada orang tua. Apalagi dirinya satu-satunya anak laki-laki di keluarga Abdullah.

“Kakak saya itu dokter spesialis bedah di daerah Yaman. Sementara, pria itu tidak memliki kerja yang tetap, makanya saya tidak setuju,” kata dia.

Meskipun Abdullah telah memukul Mahdi, namun pernikahan antara Nikmah dengan Mahmudi tetap berjalan. “Kalau pernikahan itu tetap terjadi, apa hukumnya. Padahal tidak ada wali dalam pernikahan tersebut,”tegasnya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. (wak/fik)

Teks Foto:
– AKP M Aldy Sulaiman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (kiri) saat mengintrogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 13 November 2025
25o
Kurs