Senin, 3 Juni 2024

Satlantas Polrestabes Surabaya Terapkan Teguran Delivery

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKBP Raydian Kokrosono Kasatlantas Polrestabes Surabaya saat meluncurkan program simpatik delivery di Taman Bungkul Surabaya. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalulintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Surabaya, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya meluncurkan program Simpatik Delivery.

Program yang diluncurkan Senin (15/12/2014) di Taman Bungkul Surabaya ini, ditujukan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dalam hal memberikan surat teguran kepada para pengendara yang tidak tertib berlalulintas.

AKBP Raydian Kokrosono Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, program ini bertujuan untuk mempersingkat waktu saat anggota melakukan penindakan kepada pengendara yang tidak tertib. Pengendara akan mendapatkan surat teguran yang dikirim langsung ke alamat yang bersangkutan.

“Kami menyadari untuk teguran simpatik yang dilakukan anggota dilapangan membutuhkan waktu, untuk mencatat identitas dan data-data pengendara. Sehingga kami mencoba untuk menyingkatnya, kami hanya memfoto identitas pengendara baik itu SIM ataupun STNK, kemudian dikirimkan ke mobil pelayanan masyarakat keliling,” kata AKBP Raydian kepada wartawan, Senin (15/12/2014).

Dia juga menjelaskan, anggota yang berada di mobil akan membuat surat teguran, yang nantinya dikirim ke alamat pengendara yang melanggar peraturan lalulintas. “Bekerjasama dengan Pos Indonesia Kota Surabaya, surat teguran simpatik itu dikirim ke alamat yang bersangkutan, disertai brosur tertib lalulintas,” ujarnya.

Program ini mulai diterapkan, sejak operasi Citra Semeru Satlantas Polrestabes Surabaya dimulai selama delapan hari kedepan. “dalam operasi Citra Semeru, kita mengutamakan upaya-upaya preemptive, salah satunya dengan teguran simpatik ini,” kata Raydian.

Surat teguran simpatik, kata dia, ditujuan untuk pelanggaran ringan, seperti tidak menyalakan lampu bagi pengendara roda. Sementara pelanggaran peraturan lalulintas seperti tidak memakai helm, melanggar marka, dan melanggar rambu lalulintas tetap akan diberlakukan sanksi tilang.

“Diharapkan dengan upaya-upaya seperti ini kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polantas dilapangan juga meningkat,” kata Raydian. (wak/rst)

Berita Terkait

..
Surabaya
Senin, 3 Juni 2024
27o
Kurs