Yono (41) warga Jl. Setro Surabaya, yang ditangkap anggota satuan resnarkoba Polrestabes Surabaya, awalnya sebagai tangan kanan bandar besar narkoba. Tersangka sebelum menjadi bandar, hanya sebagai kurir setiap ada pesanan.
Kompol Leonard Sinambela wakasat resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka awalnya bekerja kepada bandar narkoba, yang bertugas sebagai kurir dan gudang narkoba. Setelah mengetahui pasar, tersangka justru ikut menjadi bandar.
“Tersangka menyalahi perjanjian saat bekerja dengan bosnya. Sebenarnya dia hanya bertugas sebagai kurir, namun dia malah ikut menjadi bandar,” kata Kompol Leonard kepada wartawan, Senin (31/3/2014).
Tersangka ditangkap setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap Ismail yang merupakan pengecer sabu-sabu. Dan saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap kurir yang bekerja kepada tersangka, berinisial Y.
Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil menangkap bandar narkoba dengan barang bukti 79 ribu butir pil LL dan 200 gram sabu-sabu. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Tersangka narkoba saat diinterogasi petugas.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net