Rabu, 8 Mei 2024
Belajar dari Kasus Benhan

Tweeps, Hati-Hati Dengan Kicauanmu

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan

Dalam perkembangan dunia jejaring sosial, para netter saat ini merasa bisa dengan mudah menuangkan isi hatinya dalam bentuk status. Bahkan tidak jarang status yang di ‘kicaukan’ melibatkan orang lain atau menyinggung orang lain.

Berkaca dari kasus Benny Hartono atau @benhan, SSnetters lewat kolom #Diskusi yang diadakan fanspage Facebook Suara Surabaya e100 menyatakan “berpendapat boleh apa saja, asal tetap memperhatikan norma.”

Akun Sultoneycha Malik berpendapat, “Di sosial media memang ada etikanya, apalagi akun yang di open atau setiap orang bisa melihat tulisan kita,” jelasnya. Akun Tri Martono juga mengingatkan kembali pada tweeps (istilah pengguna twitter) bahwa akun twitter bukan ruang privat, jadi hati-hati dalam berpendapat sosmed “Itu bukan buku diary kawan, jadi apa pun yg kita tulis di dalamnnya, setelah kita posting, secara dewasa dan sadar itu artinya kita bersedia bertanggung jawab atas apapun akibat yg akan timbul dr tulisan tersebut,” tulisnya.

Sementara Khusairi dan Dony Setiawan juga meminta pengguna twitter lainnya untuk tetap sopan walaupun bebas. “Silahkan berkomentar asal bertanggung jawab dan perlu juga di perhatikan adab sopan santun. Kebebasan berpendapat boleh saja, tapi jangan sampai menjadi perbuatan yg tidak mengenakkan bagi orang lain,” tulis mereka berdua.

Diantara SSNetters juga ada yang mengkritisi vonis terhadap Benhan. Peno S misalnya. Peno berpendapat bahwa vonis yang diterima Benhan masih berpihak. “Kenapa Benhan tidak mau minta maaf dan tidak mnghapus twitnya? Bukankah pasal tsb selama ini cuma digunakan oleh para penguasa, pejabat, tokoh, politisi, untuk membungkam mulut yg dianggap kritis, berani, dan dianggap berbahaya buat mereka? Soal itu fitnah atau malah kebenaran, siapa yg tahu? Ingat, hukum kita ini tajam ke bawah, tumpul ke atas. Buktinya itu akun triomacan 2milyar adem2 saja”. tulis Peno.

Namun ada juga yang setuju atas vonis Benhan. “Kali ini setuju dengan Pak Misbakhun. Kebiasaan orang kita adalah men-judge tanpa mengetahui alasan/kejadian yang sebenarnya. Semoga jadi pelajaran untuk siapa pun agar berhati2 dalam berkomentar,” tulis akun Lita Devina.

Benhan pada Desember 2012 melalui akun twitternya menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, dan mantan pegawai Pajak di era paling korup. Pada bulan yang sama Misbkahun melaporkan tindakan Benhan ke Polisi, dan pada September 2013 Benhan ditahan.

Dalam putusan itu dijelaskan Benhan terbukti menyalahi ketentuan pada pasal 27 ayat (3), juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dan akhirnya Benhan ditetapkan sebagai tersangka dan tahanan pada Kamis (5/9/2013) selama 6 bulan penjara, dengan 1 tahun masa percobaan. (ras/ham/rst)

Teks Foto:
#Diskusi yang diadakan fanpage fb SS e100

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 8 Mei 2024
30o
Kurs