Wayan Titib Pengamat Hukum mendatangi Mapolda Jatim untuk menanyakan sejauh mana perkembangan kasus Bambang DH mantan Walikota Surabaya atas kasus gratifikasi.
Kata Wayan, seharusnya kedua penegak hukum yakni Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi bisa duduk bersama agar kasus gratifikasi ini bisa dilanjut hingga tingkat pengadilan.
“Ini juga sekaligus untuk membuktikan kepada masyarakat bagaimana keseriusan dua penegak hukum ini mampu memberantas korupsi. Polda dan Kejati harus proaktif. Duduk bersama bicara apa yang kurang dan saling melengkapi,” kata dia.
Mengenai status Bambang DH yang tersangka, Wayan mendukung upaya penyidik Polda Jatim yang tidak menahan karena masa penahanan memiliki tenggat waktu.
“Tentang pengembalian berkas Bambang DH oleh Kejati Jatim karena kurangnya alat bukti, salah satunya keterangan saksi yang dianggap belum menyentuh materi perkara sehingga membuat unsur dalam pasal yang disangkakan belum terpenuhi,” ungkap dia.
Kata Wayan, itu tugas dari penyidik Satpikor dari saksi untuk perbaiki pertanyaan untuk pembuktian di persidangan. Jangan sampai tuntutan maupun dakwaan meleset. Harus ada kerjasama antara penyidik Polda dengan Kejaksaan.
Kedatangan Wayan ke Mapolda Jatim, lanjut dia, juga sebagaimana dengan pasal 41 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi Undang undang nomor 20 tahun 2001 untuk menanyakan perkembangan perkara kasus ini. (dwi/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
