Marzuki Alie Ketua DPR mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan RUU Kitab Hukum Pidana (KUHP) di DPR harus terus berjalan, namun pembahasan itu harus melibatkan KPK dan pakar hukum progresif lainnya.
“Dengan melibatkan KPK dan banyak pihak dalam pembasan kedua RUU tersebut maka kalau ada pasal-pasal yang melemahkan pemberantasan korupsi dihilangkan. Kita tak ingin kekuatan KPK dilemahkan,” kata Marzuki seperti dikutip Antara.
Dia menegaskan, penyelesaian pembahasan kedua RUU tersebut sangat penting karena KUHAP dan KUHP yang sekarang sudah ketinggalan zaman.
“Belanda saja tak menggunakan kedua hukum tersebut. Oleh karena itu, kita harus tuntaskan pembahasannya agar segera jadi UU,” ucapnya.
Ketika ditanya soal sempitnya waktu anggota DPR sekarang untuk konsentrasi menyelesaikan pembahasan dua RUU itu, Marzuki mengatakan, masih ada waktu lima bulan.
“Kita tuntaskan seusai pemilu saja. Saya yakin bisa,” katanya.
Banyak pihak seperti KPK, Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Anti Korupsi UGM minta agar pembahasan kedua RUU itu untuk sementara dihentikan.
Pasalnya banyak pasal dalam kedua RUU itu yang justru melemahkan KPK dan lembaga lainya seperti PPATK dan Badan Narkotika Nasional (BNN). (ant/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
