
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Brigadir Susanto resmi menjadi tersangka penembakan terhadap AKBP Pamudji Kepala Pelayanan Masyarakat (Kayanma) Polda Metro Jaya.
Irjen Polisi Dwi Priyatno Kapolda Metro Jaya memastikan sejumlah pelanggaran telah dilakukan Susanto diantaranya melanggar disiplin Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 yaitu melakukan tindak pidana.
Polda Metro akan memproses hukum dengan menyerahkan kasus ini kepada kejaksaan dan selanjutnya akan diproses dalam persidangan di pengadilan.
Kata Dwi, jika ada keputusan hukum yang sudah inkracht maka Brigadir Susanto akan disidang kode etik di kepolisian dan selanjutnya akan diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.
Sejauh ini kondisi kejiwaan dari Brigadir Susanto stabil dan rekonstruksi untuk kasus penembakan ini juga telah dilakukan penyidik Polda Metro jaya.(faz/rst)