Rabu, 21 Januari 2026

Bambang Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pilkada Kotawaringin Barat

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Bambang Widjajanto Wakil Ketua KPK diperiksa tim penyidik Bareskrim Mabes Polri dengan status sebagai tersangka atas kasus Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Irjen Pol Roni Sompie Kadiv Humas Mabes Polri pada siaran televisi TV One mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan dari hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

“Pemeriksaan sebagai tersangka ini juga sebagai upaya tindak lanjut untukmelengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini,” kata dia.

Bambang Widjajanto yang tersandung kasus Pemilukada di Waringin Barat, Kalimantan Tengah ini dijerat dengan pasal 242 Jo pasal 55 KUHP. Pasal ini terkait menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan MK.

“Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun hukuman penjara. Saat ini Bambang Widjajanto sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik,” tambah dia. (dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Rabu, 21 Januari 2026
29o
Kurs