Senin, 30 Juni 2025

Bambang Widjojanto Gugat UU KPK

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Bambang Widjojanto Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif menggugat Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terkait dengan ketentuan pemberhentian sementara pimpinan KPK.

“Pemohon mengajukan pengujian terhadap norma yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK berhenti atau dapat diberhentikan menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan,” ujar Abdul Fickar Hadjar kuasa hukum Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (7/4/2015) seperti dilansir Antara.

Bambang Widjojanto selaku pemohon merasa bahwa ketentuan tersebut telah merugikan dirinya.

Sebab, dia yakin bahwa penetapannya sebagai tersangka terjadi akibat rekayasa kasus ketika pemohon menangani sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi pada lima tahun silam.

Pemohon juga menilai bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK telah melanggar amanat dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait dengan asas praduga tak bersalah.

Pemohon berpendapat bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK tidak menyebutkan secara rinci tindak pidana seperti apa serta waktu terjadinya tindak pidana yang dapat membuat pimpinan KPK diberhentikan.

“Pemohon menilai bahwa asas praduga tak bersalah merupakan asas hukum yang fundamental,” kata Abdul. (ant/dwi)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 30 Juni 2025
26o
Kurs