Selasa, 23 April 2024

Buruh Kembali Unjuk Rasa Tuntut Revisi UMK

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Buruh saat berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Jumat (27/11/2015). Foto: Denza suarasurabaya.net

Buruh kembali berunjuk rasa meminta Pemerintah Provinsi Jatim merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2016.

Sekitar 200 massa buruh FSPMI Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Jumat (27/11/2015).

Nurudin Hidayat Koordinator Lapangan FSPMI Surabaya mengatakan, kali ini buruh membawa tiga tuntutan utama.

Pertama, buruh tetap menuntut agar PP 78/2015 tentang Pengupahan dicabut. Berkaitan dengan tuntutan pertama, buruh meminta agar Pergub 68 tahun 2015 tentang penetapan UMK tahun 2016.

“Karena dalam menyusun Pergub 68 itu, Gubernur memakai acuan PP 78/2015,” kata Nurudin kepada suarasurabaya.net, Jumat sore.

Selain itu, buruh juga mendesak Pemprov Jatim untuk mengesahkan Pergub Jatim tentang perlindungan buruh.

“Janjinya sudah sejak 1 Mei lalu. Bilangnya juga sudah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Namun, Nurudin mengatakan, sampai saat ini pihak eksekutif tidak kunjung mengajukan pembahasan di DPR.

Aksi buruh ini menyebabkan lalu lintas di Jalan Gubernur Suryo padat merambat.(den/iss/dop)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 23 April 2024
27o
Kurs