Sabtu, 11 Mei 2024

Diduga Korupsi Pembangunan Gedung Kemenag, Dua Konsultan Ditahan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Kedua tersangka AA (menggunakan kemeja) dan YS (menutupi diri dengan kertas) saat baru selesai diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Dua konsultan pengawas proyek pembangunan mess putri Kemenag Jawa Timur, AA warga Pandugo, Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut dan YS warga Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Kamis (8/10/2015) sore ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Romy Arizyanto Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka itu untuk mempermudah saat pihak Kejati melakukan pemeriksaan kembali.

“Selain itu, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan keduanya menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” kata Romy Arizyanto Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (8/10/2015) sore.

Keduanya ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya diduga terlibat melakukan korupsi pembangunan proyek gedung A dan B mess santri di Kanwil Kemenag Jawa Timur, yang dilakukan tahun 2013, dengan nilai proyek Rp 14,99 miliar.

Romy mengungkapkan, saat diperiksa sejak pukul 10.00 wib hingga 15.00 wib kedua tersangka enggan ditahan dan tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Karena, mengaku tidak bersalah.

Namun, penyidik tetap melakukan penahanan. “Kita tetap lakukan penahanan, karena saat itu keduanya sebagai pengawas proyek. Dan menyalahgunakan anggaran yang bahan bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, sehingga negara dirugikan Rp 2,3 miliar,” ujar dia.

Secara terpisah Mahfud kuasa hukum AA mengatakan, penahanan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu dianggap tidak fair. Karena, selama ini kliennya beriktikad baik dan kooperatif selama mengikuti jalannya penyidikan.

“Klien saya sudah menyerahkan semua bukti yang diminta penyidik. Dan melaksanakan tugas pengawasan sesuai tugas pokok dan fungsinya,” kata Mahfud, Kamis (8/10/2015) petang.

Perlu diketahui gedung mess santri gedung A dan B, dibangun di Kanwil Kemenag Jatim tahun 2013 dengan nilai proyek pembangunan Rp 14,9 miliar. Dua gedung tersebut selesai bulan Januari 2014.

Kemudian Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penyelidikan dan menemukan pelanggaran pada pelaksanaan pada proyek tersebut. Karena, bahan bangunan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak, sehingga mengakibatkan negara dirugikan Rp 2,3 miliar.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya Kejati juga sudah menjerat tiga tersangka, yakni Nur Hakim seorang PNS Kemenag, Nur Herlambang dan Bagus Sutarto merupakan rekanan, kemudian yang terakhir adalah AA dan YS. (bry/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 11 Mei 2024
31o
Kurs