Senin, 12 Januari 2026

Dilarang Diperdagangkan, Rokok Elektrik Sebabkan Kanker

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Menteri Kesehatan merekomendasikan larangan penggunaan maupun penjualan rokok elektrik. Rokok buatan Tiongkok yang sedang menjadi fenomena baru di tengah masyarakat Indonesia ternyata membahayaan kesehatan.

Prof. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M, Menteri Kesehatan, mengatakan, rokok elektrik dijadikan rokok alternatif oleh pecandu rokok, karena menganggap cara merokok seperti ini lebih trendi, tanpa mengurangi kenikmatan merokok tembakau.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperingatkan masyarakat, rokok elektrik mengandung nikotin cair dan bahan pelarut propilen glikol, dieter glikol, dan gliserin

Jika semua bahan itu dipanaskan akan menghasilkan senyawa nitrosamin, yang dapat menyebabkan kanker.

Widjojo, Dirjen Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan mengatakan, sudah mempelajari rekomendasi Menteri Kesehatan, soal rokok elektrik.

Dalam waktu dekat perdagangan segera mengeluarkan surat keputusan berisi larangan penjualan rokok elektrik di seluruh Indonesia.(jos/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 12 Januari 2026
24o
Kurs