Sabtu, 20 April 2024

Dirjen Sarankan Co-Pilot Lion Air Dipecat

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Suprasetyo Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyarankan kepada Lion Group untuk memecat pilot yang melanggar prosedur penerbangan pada pilot pesawat Lion Air JT 990 rute Surabaya-Denpasar pada Sabtu (14/11/2015) lalu.

“Kalau (menurut) saya, pecat saja karena sudah melanggar prosedur penerbangan, tapi yang bisa memecat kan hanya perusahaan,” kata Suprasetyo dalam kunjungan kerja ke Bandara Domine Eduard Osok Sorong, Kamis (19/11/2015) seperti dilansir Antara.

Suprasetyo menilai perbuatannya tidak pantas karena co-pilot tersebut diketahui baru satu tahun bekerja.

Dia mengatakan pihaknya tengah mengadakan investigasi terhadap co-pilot tersebut.

“Akan kita lihat kalau terbukti bersalah, maka akan kita sanksi baik itu di-grounded (skors) atau disuruh sekolah lagi saja,” ucapnya.

Ignasius Jonan Menteri Perhubungan dalam kesempatan sama, mengatakan telah memerintahkan Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub untuk melakukan investigasi tersebut.

“Saya sudah perintahkan bersama-sama manajamen Lion Air untuk memeriksa pilot terkait kejadian tersebut,” ujarnya.

Jonan mengatakan jika terbukti melakukan pelanggaran dan akan diberikan sanksi.

“Paling berat nanti akan di-suspend (dibekukan lisensi pilotnya), kalau grounded (skors) saat ini kan sudah oleh pihak maskapai untuk dimintai keterangan,” tuturnya.

Dia mengatakan sanksi tersebut hanya ditunjukan untuk pilot yang bersangkutan, tidak untuk maskapai. “Karena ini masalah personal,” tukasnya.

Sebelumnya, Edward Sirait Direktur Utama Lion Group membenarkan bahwa co-pilotnya melakukan pelanggaran prosedur penerbangan dengan melakukan perbuatan tidak pantas di dalam cockpit melalui pengeras suara.

Edward mengatakan terdapat pelanggaran prosedur pengumuman oleh Co-Pilot berupa ucapan selamat ulang tahun kepada salah satu awak kabin.

Co-pilot tersebut telah diberhentikan sementara untuk diperiksa. “Apabila di kemudian hari terbukti bahwa co-pilot kami melakukan pelanggaran di luar kepantasan mereka, maka akan kami berikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya, menegaskan.

Kejadian tersebut terungkap dari pengaduan salah satu penumpang Lambertus Maengkom yang mendengar suara desahan dari pengeras suara di cockpit. Penerbangan tersebut juga sempat terlambat tiga jam. (ant/dwi/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
29o
Kurs