Senin, 1 Desember 2025

KPK akan Buat LHKPN Dengan Sistem Online

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan sistem online atau lewat internet.

Dengan sistem online, penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya tidak perlu bolak-balik ke KPK.

Hal ini disampaikan Taufiqurrahman Ruki Ketua KPK dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

“Kita nanti akan siapkan dengan sistem online. Jadi tidak perlu bolak-balik, tetapi datangnya pada saat verifikasi saja,” ujarnya.

Sementara, Ruki juga mengusulkan agar undang-undang yang mengatur LHKPN direvisi, karena selama ini pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya tidak bisa mendapat sanksi.

Selama ini, kata Ruki, KPK selalu melakukan langkah persuasif dalam memproses LHKPN. Setiap pejabat yang belum melaporkan hartanya juga diingatkan lewat surat.

“Selama ini kami selalu bersikap persuasif apabila ada anggota dewan, menteri, bupati, gubernur, pejabat aparat penegak hukum yang belum melaporkan selalu kami surati. Tetapi ketika yang bersangkutan tidak mau mengisi, UU tentang LHKPN tidak memberikan ketentuan tentang sanksinya,” kata dia.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 1 Desember 2025
26o
Kurs