Maskur Affandi Ketua Koperasi Peternakan Bidara Tani, Jombang diduga korupsi bantuan kredit penggemukan sapi senilai Rp50 Miliar dari Bank Jatim Jombang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan Maskur Kamis (5/11/2015) sore.
Maskur ditetapkan tersangka dugaan korupsi dengan modus pemberian bantuan kredit usaha penggemukan sapi (KUPS) Bank Jatim Jombang senilai Rp50 miliar dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua Koperasi Peternakan Bidara Tani, Jombang.
Namun, pemberian kredit itu ternyata menggunakan jaminan tanah bukan atas namanya sendiri. Selain itu uang kredit yang diajukan untuk membeli 2.000 ekor sapi impor ternyata hanya digunakan untuk membeli sejumlah 700 ekor sapi impor, sedangkan sisanya sapi lokal.
Dandeni Herdiana Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim mengatakan, dalam praktiknya Maskur diduga bekerjasama dengan pihak Bank Jatim cabang Jombang. Antara lain Bambang Waluyo, dan Heru Cahyo sebagai penyelia kredit. “Keduanya sudah jadi tersangka yang kini masih ditangani oleh Polda Jatim,” katanya.
Akibat korupsi yang dilakukan oleh Maskur, berdasarkan audit BPKP, kerugian mencapai Rp 45,8 miliar.
“Tersangka tahan untuk mengantisipasi penghilangan barang bukti atau melarikan diri,” kata Dandeni. Karena tidak memiliki sel tahanan, Maskur pun saat ini dititipkan di Rutan Medaeng. (bry/den/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
