Kamis, 30 Juli 2026

Nenek Asyani Dituntut Satu Tahun

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Asyani (63) hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan 18 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur, Kamis.

Selain itu, Asyani juga dituntut denda Rp500 juta dan subsider berupa kurungan karena dianggap oleh jaksa terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai UU No 18 Tahun 2013.

Seperti dilansir Antara, pembacaan tuntutan untuk Asyani itu tanpa dihadiri oleh terdakwa dan hanya diwakili oleh penasehat hukum. Atas tuntutan itu, pengacara akan menyampaikan pebelaan pada sidang lanjutan, Senin (13/4/2015).

Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Situbondo, dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran terdakwa Asyani.

Sidang yang biasanya digelar mulai pagi, kali ini ditunda karena belum ada kepastian kedatangan Asyani yang didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani di kawasan Jatibanteng, Situbondo. Sidang baru dilanjutkan sekitar pukul 13.40 WIB.

Setelah membuka sidang, majelis hakim menanyakan kepada pengacara mengapa Asyani tidak hadir. Ketika dijawab oleh pengacara bahwa ia sedang ada di Jakarta, hakim mengatakan bahwa itu berarti tidak menghargai persidangan. (ant/dwi)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Surabaya
Kamis, 30 Juli 2026
31o
Kurs