Senin, 9 Februari 2026

Nenek Asyani Divonis Satu Tahun Penjara

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani divonis satu tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2015) namun yang bersangkutan tidak harus menjalani panjara.

Pada sidang di pengadilan tersebut Kamis (9/4/2015) lalu, Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Asyani hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan 18 bulan.

Selain itu, Asyani juga dituntut denda Rp500 juta dan subsider berupa kurungan karena dianggap oleh jaksa terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai UU No 18 Tahun 2013. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Senin, 9 Februari 2026
26o
Kurs