Selasa, 16 Desember 2025

OC Kaligis Dituntut 10 Tahun Penjara

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Otto Cornelis Kaligis terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan. Foto: Antara

OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Seperti dilansir Antara, tuntutan tersebut disampaikan Yudi Kristiana jaksa penuntut umum KPK dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/11/2015).

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana dengan amar sebagai berikut, satu menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.”

“Dua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Otto Cornelis kaligis penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” katanya. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 16 Desember 2025
29o
Kurs