Satlantas Polres Sidoarjo dan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal), bersama Pom TNI Angkatan Udara mendapati 343 pelanggaran saat menggelar operasi gabungan di Komplek TNI di Jalan Raya Sedati, Sidoarjo, Selasa (17/11/2015).
“Totalnya memang 343 pelanggaran. Di antaranya, ada anggota militer dari kesatuan TNI AL sebanyak lima anggota. Pelanggarannya tidak membawa STNK dan SIM. Kemudian PNS TNI AL, satu tidak memiliki SIM,” kata Letnan Kolonel Laut (PM) Asep Sudrajat Denpomal Juanda, saat dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (17/11/2015).
Dia menjelaskan, anggota yang melanggar itu akan mendapatkan sanksi administratif berupa tilang. Mereka juga harus mengurus dan mengambil surat tilang di kantor Denpomal Juanda.
Dia menambahkan, jika anggota tidak membawa kelengkapan surat, maka harus menunjukkan STNK resmi ataupun BPKB agar bisa mengeluarkan kendaraan yang disita.
Secara terpisah, AKP Bayu Kasat Lantas Polres Sidoarjo mengatakan, sisanya, sebanyak 337 tilang adalah kendaraan masyarakat umum.
“Pelanggarannya itu adalah 296 STNK, 28 berupa SIM, kemudian tidak membawa kelengkapan surat apapun dan kendaraan harus diamankan ada 13 unit motor,” ujar AKP Bayu.(bry/iss/ipg)