Minggu, 5 Oktober 2025

Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak akan Dikebiri

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
HM Prasetyo Jaksa Agung. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Joko Widodo Presiden setuju pelaku kejahatan seksual terhadap anak, mendapat hukuman seberat-beratnya. Selain djatuhi hukuman kurungan, pelaku akan dikenakan hukuman tambahan berupa pengebirian.

Hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak tersebut diputuskan dalam rapat kabinet terbatas di kantor presiden, Selasa (20/10/2015).

HM Prasetyo Jaksa Agung mengatakan, presiden melihat kejahatan seksual anak ini sudah cukup mengkhawatirkan, tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dengan saling memaafkan dan pemberian ganti rugi.

“Kita semua harus sepakakat bahwa kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk kategori kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan luar biasa juga,” kata HM Prasetyo.

Dia menambahkan, dengan pengebirian ini diharapkan bisa membuat jera dan membuat orang berpikir seribu kali kalau akan melakukan kejahatan seksual terhadap anak.

Selain Jaksa Agung, beberapa menteri juga ikut memberikan pandangan dalam rapat terbatas ini. Diantaranya Menteri Sosial, Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak, Mendikbud, KPAI, Menteri Kesehatan dan Kapolri.(jos/iss/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Minggu, 5 Oktober 2025
30o
Kurs