Meskipun sempat menjadi perdebatan di masyarakat, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2015.
Pemerintah menyetujui RUU Pengampunan Pajak menjadi pihak yang mengusulkan. “Pemerintah setuju RUU Pengampunan Pajak menjadi inisiatif pemerintah,” ujar Yasona H Laoly Menteri Hukum dan HAM dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Dia menjelaskan, RUU Pengampunan Pajak terbilang mendesak dan Strategis, apalagi kondisi pertumbuhan ekonomi sedang mengalami perlambatan. Tidak hanya itu, sektor pembiayaan juga mengalami penurunan, sehingga sektor penerimaan pajak menjadi sumber penting dalam pembiayaan pembangunan.
“Kita tahu bahwa tax ratio berada di kisaran 11 sampai 13 persen, dan tergolong rendah,” paparnya.
Sementara dibandingkan dengan tax ratio negara maju berada di kisaran 24 persen. Sedangkan negara berkembang berada di kisaran 16-18 persen. Menurutnya, rendahnya tax ratio disebabkan masih banyaknya pihak yang belum melaporkan harta kekayaannya di luar negeri.
Tak hanya itu, pencegahan larinya modal kapital ke luar negeri terbilang lemah. Pemerintah menilai masih terdapat banyak potensi perpajakan yang belum kembali ke tanah air. Makanya, dengan adanya RUU Pengampunan Pajak setidaknya dapat merealisasikan penerimaan pajak untuk kemudian membiaya perekonomian dalam negeri dan membantu fungsi-fungsi negara.
“Adanya usul pembahasan RUU lain dalam Prolegnas 2015 sudah sesuai amanah pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.(faz/iss/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
