Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Tenaga Kerja diharapkan akan menjadi pedoman bagi tenaga kerja agar bekerja dengan tenang dan aman.
Sukardo Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Kadisnakertransduk) Propinsi Jawa Timur mengatakan, latar belakang munculnya Perda ini berkaitan dengan Raperda perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dan perlindungan tenaga kerja yang bekerja di dalam negeri. Kedua Raperda itu menyangkut tentang perlindungan tenaga kerja.
Kata Sukardo, sebenarnya di UU tenaga kerja itu sudah menetapkan bahwa tenaga kerja asing harus bisa berbahasa Indonesia. Tapi kemudian ada instruksi Presiden yang menyatakan tenaga kerja asing tidak wajib bisa berbahasa Indonesia.
“Kami harapkan sesudah Perda itu digogok oleh Dewan, nanti diikuti dengan public hearing untuk menjaring masukan dari publik,” kata Sukardo pada Radio Suara Surabaya.
Setelah Perda dibahas, lanjut dia, akan dibahas lebih lanjut oleh Kemendagri melalui biro hukum. Karena menghadapi MEA ini harus ada ruang-ruang yang memerlukan data terutama untuk perlindungan tenaga kerja. Termasuk melihat besarnya jumlah tenaga kerja asing yang naik dua kali lipat dibanding tahun lalu.
“Jumlahnya sekitar 4.600 orang. Izin mereka untuk masuk dilakukan pemerintah pusat tapi perpanjuangan bisa lewat kabupaten/kota. Mereka ada yang bisa berbahasa Indonesia dan banyak yang tidak bisa. Mereka menyasar bidang kerja yang sebenarnya bisa dilakukan tenaga kerja kita misalnya pekerja bangunan,” ujar dia.
Dengan Undang-undang yang belum berubah, Sukardo mengatakan, yakin Perda itu akan lolos di Kemendagri. Meskipun ada instruksi dari Presiden dan Menteri Tenaga Kerja, tapi instruksi itu kedudukannya di bawah Undang-undang. (dwi)
NOW ON AIR SSFM 100
