Sabtu, 11 April 2026

Perkara Setya Novanto, MKD Juga Harus Berani Panggil Presiden

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi

Dalam perkara Setya Novanto, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga harus berani memanggil Presiden.

Ini disampaikan Syaifullah Tamliha anggota DPR RI dari fraksi PPP. Dia mengatakan, MKD harus memanggil semua orang yang namanya disebut dalam rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Joko Widodo Presiden untuk meminta saham dan proyek kepada PT Freeport Indonesia.

“Panggil semua. Pak Luhut, Presiden, Wapres, Novanto, Maroef, dan Riza,” ujar Syaifullah Tamliha yang juga wakil ketua Komisi I DPR RI di Jakarta, Sabtu (28/11/2015)

Sekadar diketahui dalam bukti rekaman pembicaraan yang diserahkan ke MKD oleh Sudirman Said Menteri ESDM disebut beberapa nama seperti Joko Widodo Presiden, Jusuf Kalla Wakil Presiden, dan Luhut Binsar Panjaitan Menkopolhukam.

Sedangkan yang terlibat langsung dalam pembicaraan itu masing-masing diduga Setya Novanto Ketua DPR RI, Riza Chalid pengusaha migas, dan Maroef Sjamsuddin Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.

Syaifullah Tamliha menduga, kalau ada beberapa pihak disebut berarti ada orang lain di luar yang bertemu itu terlibat, sehingga tidak mungkin sendirian.

“Kalau ada pak Luhut disitu, saya yakin dia tidak sendiri,” paparnya.

Dia menegaskan, kalau sampai dalam perkara pencatutan nama ini, Joko Widodo presiden terlibat, maka presiden bisa dimakzulkan (diimpeachment)

“Kalau presiden terlibat, presiden bisa diimpeachment,” tandasnya.

Syaifullah mengatakan, kalau sampai MKD tidak berani memanggil siapa saja yang disebut dan diduga terlibat, lebih baik anggota MKD mundur.

“Kalau tidak berani ngapain jadi anggota MKD, mundur saja dari MKD. Nggak ada gunanya kalau tidak berani panggil mereka yang terlibat,” pungkasnya.(faz/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Sabtu, 11 April 2026
26o
Kurs