Sabtu, 20 Desember 2025

Perusahan Harus Bertanggungjawab Soal Kemasan Bekas

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Program Indonesia Bersih Sampah 2020 masih memerlukan partisipasi banyak pihak. Selain pemerintah daerah, masyarakat, juga pelaku industri.

Tuti Hendrawati Mintarsih Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengatakan saat ini pihaknya sedang melengkapi aturan yang ada.

Antara lain turunan aturan Peraturan Pemerintah (PP) 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Salah satu turunan dari PP 81 itu adalah aturan yang mengatur kewajiban produsen agar bertanggungjawab atas kemasan bekas pakai produk mereka.

“Jadi perusahaan harus bertanggungjawab mau dikemanakan kemasan produk mereka setelah dipakai oleh konsumen,” ujarnya kepada wartawan di Shangrila, Selasa (29/9/2015).

Peraturan itu berkaitan dengan tanggung jawab produsen pada tahap lanjutan selain dalam hal limbah produksi.

Beberapa perusahaan, kata Tuti, sudah menjadi relawan dengan melakukan program pengelolaan kemasan bekas.

Misalnya, cartridge printer produk Hewlett Packard dan Canon yang sudah tidak dipakai diganti dengan cartridge berisi tinta baru dengan harga yang lebih murah.

“Nantinya, dengan adanya aturan ini, semua perusahaan produsen wajib bertanggungjawab memikirkan bagaimana mengelola bekas kemasan produk mereka,” katanya.

Sementara mengenai sampah yang diciptakan masyarakat, data Kementerian LHK ada sebanyak 200 ribu ton sampah per hari yang diciptakan oleh masyarakat.

Tuti mengatakan, peningkatan jumlah masyarakat serta gaya hidup dapat meningkatkan jumlah sampah.

“Di perkotaan jumlah sampah yang terangkut masih sedikit. Dan ini bisa jadi bom waktu, yang bisa meledak sewaktu-waktu,” terangnya. (den/iss/

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 20 Desember 2025
32o
Kurs