Selasa, 14 Mei 2024

Presiden Berhentikan Sementara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia memberhentikan sementara dua pimpinan KPK yang tersandung masalah hukum, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang disampaikan, Rabu (18/2/2015).

Presiden Joko Widodo juga akan mengeluarkan Keppres untuk mengangkat Taufiequrachman Ruki, Indrianto Seno Aji dan Johan Budi menjadi Plt Komisioner KPK.

Dalam konferensi persnya, Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan Polri dan meminta KPK untuk mentaati rambu-rambu dan kode etik untuk menjaga hubungan antar lembaga negara.

Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Presiden menunjuk nama Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri menggantikan Komjen Pol Budi Gunawan, yang sebelumnya menjadi calon tunggal Kapolri. (jos/iss/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 14 Mei 2024
29o
Kurs