Senin, 1 Desember 2025

Sengaja Sembunyikan Tersangka, Keluarga Bisa Jadi Pelaku Peserta

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Keluarga pelaku tindak pidana penganiayaan yang berusaha menutup-nutupi pelaku bisa dituntut secara hukum. Demikian kata Elfina Sahetapy pengamat hukum pidana pada Radio Suara Surabaya menanggapi 7 orang DPO dalam kasus penganiayaan DJ Aditya.

“Jika keluarganya melakukan tindak pidana tapi pihak keluarga diam saja atau tidak bertindak atau tidak mau membantu untuk mengungkap kasus bisa dimasukkan ke dalam pelaku peserta. Karena mereka juga memberikan fasilitas terhadap terjadinya tindak pidana,” terangnya dia.

Sementara itu untuk saksi yang takut memberikan kesaksian, lanjut dia, masyarakat tidak perlu kuatir karena Indonesia mempunyai UU perlindungan saksi dan korban.

“Namun bagaimana jika ada intimidasi terkait saksi? Ini yang sedang dilakukan penelitian. Saksi itu takut memberikan kesaksian karena mereka pikir tidak ada perlindungannya, seharusnya perlindungan pada saksi harus ditingkatkan oleh pemerintah,” ujar dia.

Selain itu, dalam pasal UU Perlindungan Anak juga terdapat satu pasal yang menerangkan bagi siapapun yang melihat, membiarkan dan sengaja tidak menolong anak yang dalam keadaan darurat juga bisa dipidanakan. “Jadi umpannya dalam kasus Aditya, korban masih anak-anak dan orang sekitar hanya menonton saja maka mereka bisa dipidanakan karena membiarkan sesuatu hal yang buruk terjadi pada anak,” pungkas dia. (dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 1 Desember 2025
29o
Kurs