Sabtu, 29 November 2025

Tersangka YP Masih Diperiksa di Bareskrim Polri

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa tersangka YP (45) yang diduga telah menyebarluaskan konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter-nya.

“Saat ini tersangka sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Polri,” kata Brigjen Agus Rianto Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri di Jakarta, Kamis (17/12/2015) seperti dilansir Antara.

Pada Kamis (17/12/2015), Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap YP (45) yang diduga menyebarluaskan konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter @ypaonganan.

“Yang bersangkutan menyebarluaskan konten pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit melanggar kesusilaan melalui akun Twitter @ypaonganan yang diduga milik tersangka,” katanya.

Menurut Agus, penyidik menangkap YP pada Kamis di kediamannya yang beralamat di Jalan Rambutan Kavling A/D RT 5/6 Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan izin dari pengadilan.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa laptop, telepon seluler, dan kartu identitas milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 4 Ayat (1) Huruf a dan Huruf e Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar, serta Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (ant/dwi/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 29 November 2025
27o
Kurs