Senin, 22 Desember 2025

Tiap Bulan 2-4 Kendaraan Super Mewah Masuk dan Dimiliki Warga Surabaya

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi

Tiap bulan sedikitnya dua hingga empat kendaraan super car jenis jaguar, lamborghini, ferrari, mercedes-benz serta aneka merk kendaan super mewah lainnya masuk dan dimiliki warga Surabaya.

“Data di kita itu tidak banyak, sekitar dua hingga empat kendaraan yang masuk ke Surabaya dan sekitarnya,” kata Komisaris Polisi Fahri Siregar, Kepala Seksi STNK Polda Jawa Timur ketika berbincang dengan Radio Surara Surabaya, Selasa (1/12/2015).

Kendaraan super mewah yang masuk ke Surabaya, kata Fahri, juga didominasi kendaraan dengan plat B atau Jakarta. “Yang terdaftar di Surabaya akan saya cek, tapi yang paling banyak itu kendaraan yang terdaftar di Jakarta,” ujarnya.

Sama seperti kendaraan pada umumnya, kendaraan super mewah yang masuk ke Surabaya juga harus melalui serangkaian uji sebelum akhirnya diperbolehkan digunakan di jalanan.

Sesuai keputusan Menteri Perindustrian No 275/MPP/KEP/6/1999, jenis kendaraan di Indonesia dibagi dalam tiga jenis yaitu CBU atau Completely Build Up yang merupakan kendaraan yang didatangkan langsung dari negara produsennya. Kendaraan super mewah biasanya masuk kategori CBU ini.

Sedangkan kategori kedua adalah CKD atau Completely Knock Down, yaitu kendaraan yang dirakit di Indonesia namun komponenya masih didatangkan dari impor. Sementara jenis ketiga adalah IKD atau Incompletely Knock Down dimana kendaraan jenis ini sebagian komponennya merupakan buatan Indonesia dan dirakit di Indonesia.

Kendaraan super mewah seperti jenis lamborghini yang terlibat kecelakaan di kawasan Manyar, Surabaya pada Minggu (29/11/2015) dipastikan adalah jenis CBU. Untuk kendaraan CBU ini sebenarnya tidak sembarangan bisa masuk ke Indonesia karena juga harus lolos uji tipe dan uji sertifikat registrasi yang dilakukan Dirjen Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan.

“Pengalaman saya, kendaraan yang sudah masuk ke sini berarti sudah melakukan uji kelayakan,” ujar Fahri. Uji tipe dan sertifikasi registrasi biasanya dilakukan jika kendaraan tersebut belum diproduksi. Biasanya dilakukan dengan cara produsen mengirimkan prototipe kendaraan yang akan diproduksi untuk dilakukan uji sertifikasi.

Meski begitu, Fahri juga tidak menutup kemungkinan adanya kendaraan tak lolos uji kelayakan yang berkeliaran di jalanan. “Itu tugas polisi, kami juga sering melakukan razia di jalanan untuk mengecek kepemilikan dan keabsahan kendaraan di jalanan,” kata dia. (fik)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 22 Desember 2025
32o
Kurs