Sabtu, 6 Desember 2025

Tidak Ada Spekulasi, Nasib Freeport Ditentukan 2019

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Pemerintah tidak punya beban apapun dengan kesaksian Luhut Binsar Panjaitan Menko Polhukam maupun kegaduhan politik sehubungan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Presiden hanya berpesan agar MKD melihat fakta-fakta yang ada serta mendengarkan suara rakyat yang memantau proses persidangan di MKD.

Pernyataan ini disampaikan Pramono Anung Sekretaris Kabinet di Jakarta, Selasa (15/12/2015). Mengenai sikap pemerintah terhadap Freeport dikatakan sudah cukup jelas.

Kontrak karya PT Freeport Indonesia bisa diperpanjang atau tidak baru akan dibahas dua tahun sebelum kontrak berakhir yakni tahun 2019.

Selain itu Freeport harus memenuhi empat syarat yang diajukan pemerintah.

Pertama, Freeport harus membayar royalti yang lebih tinggi. Syarat berikutnya, Freeport harus memproses limbahnya. Ketiga, Freeport harus melakukan divestasi saham dan keempat Freeport harus membangun smelter.

“Selama ini Freeport menolak melakukan itu. Walaupun Undang-undang dan aturan sudah ada sejak 2009,” kata Pramono.

Menyikapi kegaduhan soal Freeport, Rizal Ramli Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya menegaskan dirinya bersama Presiden Joko Widodo dan Luhut Pandjaitan Menko Polhukam satu suara terkait PT Freeport Indonesia yaitu menolak pembahasan perpanjangan kontrak karya sampai 2019 sesuai peraturan perundang-undangan. (jos/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 6 Desember 2025
31o
Kurs