Operasi gabungan yang dilakukan Satuan Shabara, Satpol PP dan Gartap III selama sepekan berhasil mengamankan ribuan botol minuman beralkohol (minhol) berbagai jenis.
Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, operasi yang dilakukan di 14 kedai dan cafe ini juga mengamankan 17 tersangka yang siap sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Dari 17 orang tersangka, diantaranya akan disidang pada tanggal 9 dan 11 Agustus 2016. Mereka melanggar pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan 2 Perda Pemerintah Kota Surabaya tahun 2010,” ujarnya dalam rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/8/2016).
Razia yang dilakukan sejak 1-6 Agustus itu, aparat gabungan berhasil mengamankan minuman beralkohol golongan A sebanyak 3.586 botol, minuman beralkohol golongan B sebanyak 215 botol dan minuman beralkohol golongan C sebanyak 236 botol.
Dari data hasil operasi, minuman beralkohol terbanyak didominasi golongan A yakni Bir dengan berbagai merek.
Sedangkan, minuman berlkohol golongan B dengan jenis Vodka 180 botol dan Cukrik 35 botol. Sementara minuman beralkohol golongan C yakni Vibe Wisky 236 botol. (bid/ipg)