Jumat, 1 November 2024
Pemerintah Beri Pendampingan Hukum

Bawa Sabu-sabu 4 Kg, WNI Terancam Hukuman Gantung di Malaysia

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

Pemerintah Indonesia akan memberikan pendampingan hukum untuk Rita Krisdianti, WNI yang terancam hukuman gantung di Malaysia.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan banding dan menempuh upaya hukum terhadap ancaman hukuman tersebut. Retno Marsudi Menteri Luar Negeri menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Selasa (31/5/2016).

Sehubungan dengan upaya pendampingan hukum dan pengajuan banding tersebut, Menlu menegaskan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan perwakilan yang ada di Penang, Malaysia untuk memperkuat upaya pendampingan hukum tersebut dengan tetap menghormati hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan.

“Kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari warga negara kita dapat dipenuhi,” kata Menlu.

Sebelumnya diberitakan bahwa Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap warga negara Indonesia, Rita Krisdianti, Senin (30/5/2016).

Dalam beberapa pemberitaan disebutkan, Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram.(jos/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
28o
Kurs