Berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Mirna oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sudah dinyatakan lengkap (P21). Polisi akan melimpahkan tersangka dan barang bukti yang sudah terkumpul ke JPU Kejati DKI Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Kombespol Awi Setiono Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, memang ada perbedaan penafsiran hukum antara pihak kepolisian dengan Kejati. “Tapi itu kan sudah biasa, tidak ada tarik ulur,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (26/5/2016).
Awi mengatakan JPU memang sempat mengembalikan berkas-berkas Jessica kepada polisi untuk dilengkapi. Saat itu, polisi menganggap pemeriksaan terhadap Jessica sudah lengkap, termasuk pemeriksaan dari ahli racun atau toksikologi.
“Kami saat melakukan pemeriksaan kan sudah dilakukan oleh ahli toksikologi dari Puslabfor Mabespolri. Tapi JPU ternyata meminta, ada pemeriksaan dari ahli toksikologi yang berasal dari luar polisi. Ya kami lakukan,” ujarnya.
Berkaitan dengan penahanan Jessica dan proses pemberkasan yang rawan mendapat cibiran dari masyarakat, Awi mengatakan, kedua hal itu berbeda.
“Yang perlu disampaikan kepada masyarakat, bahwasanya polisi melakukan penyidikan, berarti polisi memberkas. Dalam proses itu ada pemeriksaan, ada kewenangan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.
Penahanan, kata Awi, juga sudah sesuai dengan pasal 21 KUHAP yang mana menyebutkan penahanan bisa dilakukan oleh polisi dengan tujuan agar tersangka tidak melarikan diri, agar tidak mengulangi perbuatannya, serta agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti.
Setelah berkas tersangka Jessica sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati DKI Jakarta, polisi melimpahkan seluruh berkas tersebut kepada Kejati. “Sekarang yang punya kewenangan JPU, bukan polisi. Karena yang akan menghadapi pengadilan JPU,” katanya.(den)
NOW ON AIR SSFM 100
