Jumat, 19 April 2024

Dipicu Masalah Perselingkuhan, Sekelompok Orang Serang Warga di Ploso Timur

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Dua pelaku yang bernama Jefry Rio, 23 tahun, dan Sius Manaho di Polrestabes Surabaya, Minggu (21/8/2016). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Sekelompok orang mengamuk di Jalan Ploso Timur III Surabaya. Dua diantara yakni Jefry Rio, 23 tahun, dan Sius Manaho berhasil ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya, Sabtu (20/8/2016) malam.

Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penganiayaan dan pengrusakan ini dilakukan sekitar 10 orang lebih di rumah Endro Purnomo di Jalan Ploso Timur III Surabaya .

“Awalnya mereka mencari orang yang ada hubungan emosional di rumah tersebut. Karena tidak ketemu, mereka mengamuk,” ujarnya, Minggu (21/8/2016).

Kompol Bayu mengatakan, penyerangan ini diotaki oleh Jefry yang diduga sakit hati karena kakaknya bernama Nurul diduga diselingkuhi oleh pemilik rumah tersebut.

“Penyebabnya dugaan perselingkuhan, tapi karena sampai di sana tidak ada mereka mengamuk,” ujarnya.

Sebelum beraksi, Jefri mengajak teman-temannya minum minuman keras di pantai Kenjeran terlebih dulu.

“Mereka berangkat menggunakan motor, begitu tiba di rumah korban mereka langsung masuk dengan memanjat pagar. Mereka langsung beringas merusak barang-barang korban seperti mobil dan lainnya,” katanya.

Aksi mereka kemudian direspon oleh warga dan terjadi saling serang. Polisi berhasil mengamankan pelaku utamanya yaitu Jefry dan Sius.

“Tersangka lain, Kris, Guntur, Ferdy, Jack, Dicki dan James ditetapkan DPO. Saya imbau agar menyerahkan diri,” katanya.

Akibat perbuatan ini, beberapa barang milik korban rusak parah yakni mobil Pajero, Luxio, TV, kipas angin, motor, lemari, jendela dan mesin cuci.

Selain merusak barang milik korban, mereka juga merusak mobil Xenia yang terparkir di sekitar rumah, Taxi Blue Bird dan memukul seorang anak bernama Fajar Heryanto dengan paving hingga mengenai pipinya.

Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan dan pengrusakan barang di muka umum, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bid/iss)

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
28o
Kurs